Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai kepanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki tugas menyelenggarakan Setifikasi Profesi. Dalam operasionalnya banyak proses administrasi berupa dokumen Materi Uji Kompetensi (MUK) yang sangat banyak, sehingga membutuhkan waktu dalam menyiapkannya sebelum pelaksanaan Uji